17 Juni 2025

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien :
  1. Mendapatkan Informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yng
    diterimanya;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar
    profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis,kecuali untuk tindakan medis yang
    diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB
    atau wabah;
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenag Kesehatan lain;dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien :
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas PelayananKesehatan;dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.