Skip to content
Hak Pasien :
- Mendapatkan Informasi mengenai Kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yng
diterimanya;
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar
profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- Menolak atau menyetujui tindakan medis,kecuali untuk tindakan medis yang
diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB
atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenag Kesehatan lain;dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas PelayananKesehatan;dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.