Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yng diterimanya;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
Menolak atau menyetujui tindakan medis,kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenag Kesehatan lain;dan
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien :
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas PelayananKesehatan;dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.